Pages

  • Beranda
  • Opini

Monday, September 24, 2012

Peraturan Pemerintah RI No.21 tahun 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232, Pasal 238, Pasal 240, dan Pasal 243 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;