Pages

  • Beranda
  • Opini

Wednesday, December 21, 2011

Demurrage dan Despatch

Saya memperoleh pengertian mengenai Demurrage dan Despatch dengan menyimak beberapa Artikel.
Adapun arti dari Demurrage yaitu :
Pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan Voyage Charter Party (Surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan.
Sedangkan arti dari Despatch yaitu :
Pemberian anugerah (reward) kepada Charterer apabila pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal diselesaikan lebih cepat dari pada waktu laycan yang disetujui didalam voyage charter party (surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan).
Persetujuan yang dapat dituangkan oleh kedua belah pihak antara pemilik dan penyewa kapal, yaitu :
Berdasarkan persetujuan Time Charter Party (surat perjanjian sewa menyewa kapal untuk suatu jangka waktu tertentu), penyewa kapal menjadi operator kapal dan harus menanggung semua resiko operasi, sebaliknya penyewa kapal akan menikmati semua keuntungan yang diperoleh dari operasi kapal kalau operasi itu berlangsung sebagaimana ketetapan didalam Time Charter Party.
Didalam surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal biasanya dimuat klausul WWD-SHEX-UU, DHD, yaitu singkatan dari Weather-Working Day, Sundays and Holidays EXcepted Unless Used, Despatch Half Demurrage, pengertiannya adalah : denda demurrage sebesar sekian rupiah atau dollar.- per hari
kerja kalau pekerjaan dapat dikerjakan karena cuaca baik
 
 Maka pengertian secara keseluruhan dari persetujuan prospek bahwa denda demurrage akan dikenakan sebesar tarif.tertentu untuk tiap hari kerja kalau keadaan cuaca mengijinkan dilakukannya pekerjaan pemuatan atau pekerjaan pembongkaran dan kepada pencharter akan diberikan imbalan sebesar 50% dari tarif demurrage tersebut kalau pekerjaan diselesaikan lebih cepat daripada waktu laycan yang disetujui. Singkatan SHEX-UU umumnya diinterpretasikan sebagai penegasan dari WWD kecuali diberikan rincian yang lebih lengkap.
 Dikatakan bahwa tarip demurrage pada persetujuan voyage charter adalah sebesar 100% dari biaya eksploitasi kapal sehari, sedangkan tarip despatch setengah dari jumlah tarip Demurrage.

Timbulnya klausul tersebut diatas berdasarkan alasan : Apabila kapal menyelesaikan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran lebih lambat dari waktu laycan (laydays) yang disepakati dan dituangkan dalam charter party, maka shipowner (pemilik kapal) mengalami kerugian sebesar satu kali biaya eksploitasi sehari dan kalau pekerjaan diselesaikan lebih cepat maka shipowner mendapat keuntungan satu hari?

Biaya eksploitasi kapal dalam sehari bisa dihitung dengan menyimak komponen-komponen dari biaya eksploitasi tersebut. perincian dari beberapa komponen yang penting, yaitu:

  1. Biaya pembangunan kapal dibagi (15 x 365); umur teknis kapal dipersepsikan 15 tahun sejak pembangunannya;
  2. Biaya asuransi kapal dalam satu tahun dibagi 365;
  3. Total gaji seluruh crew dalam satu tahun dibagi 365;
  4. Biaya depresiasi kapal dalam satu tahun dibagi 365;
Dan seterusnya biaya-biaya nyata bagi pengoperasian kapal dalam satu hari, dapat diketahui; total biaya-biaya tersebut terakumulasi menjadi biaya eksploitasi kapal dalam satu hari.

Dalam persetujuan voyage charter seorang/perusahaan mempunyai sejumlah muatan yang ada di pelabuhan tertentu (atau yang dapat disiapkan di pelabuhan tersebut) yang perlu diangkut ke pelabuhan lain dalam satu kali pengangkutan.


Pada umumnya jenis muatan yang memerlukan pengangkutan seperti itu adalah muatan curah (bulk cargo) karena biayanya akan lebih murah dari pada diangkut dengan cara lain, misalnya pengapalan menggunakan kapal liner service.

Pemilik muatan sebagai pencharter kapal, boleh dikatakan tidak berkepentingan dengan kegiatan pemuatan serta kegiatan pembongkaran muatan, sepanjang kegiatan itu dikerjakan dengan cara yang normal dan berlangsung dalam waktu yang normal, demikian juga pihak pencarter perhatiannya relatif pasif terhadap lamanya waktu kapal berlayar mengangkut barang muatannya dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, asalkan waktu  tempu berlayar itu tidak berlarut larut.

Bagaimana halnya dengan pemilik kapal? Bagi pemilik kapal setiap hari keterlambatan pekerjaan pemuatan demikian juga setiap hari keterlambatan waktu berlayar merupakan tanggungan kerugian yang cukup signifikan. sedangkan bagi pencharter kapal sifatnya kepentingannya relatif karena tidak ikut terlibat dalam pengoperasian kapal dalam hal ini pencarter kapal hanya berkepentingan terhadap waktu tibanya muatan ditempat tujuan sedapat mungkin tepat waktu sesuai target waktu yang sudah diperhitungkan atau lebih cepat dari waktu tiba yang sudh diperkirakan terutama bila barang yang diangkut sangat dibutuhkan dan akan segera dipakai.

Resiko keterlambatan waktu berlayar kapal yang diakibatkan oleh beberapa macam hambatan dalam pelayaran ditanggung oleh shipowner.
Namun perhitungan waktu yang dialokasikan bagi kapal untuk menyelesaikan pekerjaan pemuatan dan pekerjaan pembongkaran sebagaimana yang dituangkan dalam klausul charter party yang bersangkutan, ikut menjadi perhatian bagi pencarter kapal karena adanya resiko untuk dikenakan denda demurrage kalau kegiatan pemuatan (dan) atau pembongkaran terlambat dari waktu yang dialokasikan (waktu laycan/laydays)

Keterlambatan waktu pemuatan dapat terjadi karena adanya gangguan dalam pemasokan barang dari hinterland ke pelabuhan pemuatan padahal masalah pemasokan barang tidak ada urusannya dengan shipowner.

Lamanya waktu laycan yang dapat dialokasikan kepada kapal untuk menyelesaikan pekerjaan pemuatan dihitung dari banyaknya muatan yang harus dimuat ke kapal dibagi dengan kecepatan kerja pemuatan atau loading rate (istilah tehnis pengapalan/ shipping) sedangkan lamanya waktu untuk menyelesaikan pembongkaran muatan itu dihitung dari banyaknya muatan yang harus dibongkar dibagi dengan kecepatan pembongkaran (discharging rate).

Kecepatan kerja dari setiap pelabuhan berbeda-beda karena ditentukan oleh beberapa faktor antara lain ketersediaan sarana pendukung, ketrampilan kerja TKBM (tenaga kerja bongkar muat) dan lain-lain.

Shipowner menetapkan denda demurrage sebesar satu kali biaya eksploitasi kapal satu hari, berdasarkan pemahaman bahwa satu hari kapal terlambat berlayar keluar dari pelabuhan (karena pekerjaan pemuatan belum selesai) maka shipowner menanggung kerugian satu hari biaya eksploitasi kapal; kerugian ini harus diganti oleh pihak pencarter dalam bentuk denda demurrage.
Shipowner juga sering menetapkan maximum demurrage days, terutama kalau pencarter hanya menyewa kapal itu satu kali saja apalagi kalau shipowner punya prospek penyewaan lain setelah kontrak sewa-menyewa kapal ini sudah berakhir.
Pada prinsipnya timbulnya adanya Demurrage berdasarkan perhitungan untung-ruginya usaha perkapalan dari shipowner sedangkan besaran dari tarip Demurrage perhari tergantung dari jumlah perincian yang dijelaskan diata.

No comments :