Pada permulaan tahun 1970-an cara
pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat peraturan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran laut pada dasarnya sama dengan yang dilakukan
sekarang, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah
jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut.
Saturday, November 10, 2012
- D. YURISDIKSI PEMBERLAKUAN MARPOL 73/78
MARPOL 73/78 memuat tugas dan
wewenang sebagai jaminan yang relevan bagi setiap Negara anggota untuk
memberlakukan dan melaksanakan peraturan sebagai negara bendera kapal, Negara
pelabuhan atau negara pantai.
- Negara bendera kapal adalah Negara dimana suatu kapal didaftarkan
- Negara pelabuhan adalah Negara dimana suatu kapal berada di pelabuhan Negara itu.
- Negara pantai adalah Negara dimana suatu kapal berada di dalam zona maritim Negara pantai tersebut.
Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama
GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak
utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak
mulai muncul.
Baru pada tahun 1954 atas prakarsa
dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris (UK), lahirlah “Oil
Pullution Convention, yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran
minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya.
Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)