Pages

  • Beranda
  • Opini

Monday, September 24, 2012

Peraturan Pemerintah RI No.21 tahun 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232, Pasal 238, Pasal 240, dan Pasal 243 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;


Mengingat     :     1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.    Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

2.    Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.

3.    Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

4.    Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.

5.    Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah,   minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.

6.    Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau  peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.

7.    Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.

8.    Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

9.    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

10.    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.


11.    Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12.    Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.

13.    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

14.    Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah temasuk tangki samping (wing tank), tangki bahan bakar (fuel tank), tangki tengah (centre tank), tangki air balas (water ballast tank) atau tangki dasar ganda (double bottom tank), tangki endap (slop tank), tangki minyak kotor (sludge tank), tangki dalam (deep tank), tangki bilga (bilge tank), dan tangki yang dipergunakan untuk memuat bahan cair beracun secara curah.

15.    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

16.    Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

17.    Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.

18.    Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

19.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1)    Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Menteri.

(2)    Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.     pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b.    pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.

(3)     Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a.     pembuangan limbah di perairan; dan
b.     penutuhan kapal.

BAB II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DARI PENGOPERASIAN KAPAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1)    Setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.

(2)    Pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.        minyak;
b.        bahan cair beracun;
c.        muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
d.        kotoran;
e.        sampah;
f.        udara;
g.        air balas; dan/atau
h.        barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal.

Pasal 4

(1)     Dalam melakukan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil pada kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus memastikan:
a.        tersedianya buku catatan minyak untuk ruang mesin dan buku catatan minyak untuk ruang muat bagi kapal tangki minyak;
b.        tersedianya tangki penampung minyak kotor dengan baik;
c.        tersedianya manajemen pembuangan sampah dan bak penampung sampah;
d.        jenis bahan bakar yang digunakan tidak merusak lapisan ozon;
e.        terpasangnya peralatan pencegahan pencemaran yang berfungsi dengan baik untuk kapal dengan ukuran tertentu;
f.        tersedianya tangki penampungan atau alat penghancur kotoran untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih;
g.        tersedianya sistem pengemasan, penandaan (pelabelan), pendokumentasian yang baik, dan penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan;
h.        tersedianya prosedur tetap penanggulangan pencemaran; dan
i.        tersedianya bahan kimia pengurai dan alat pelokalisir minyak.

(2)    Dalam melakukan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), awak kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil wajib:
a.        melokalisir minyak dengan menggunakan alat pelokalisir minyak;
b.         menghisap minyak dengan alat penghisap minyak;
c.        menyerap minyak dengan bahan penyerap;
d.         menguraikan minyak dengan menyiramkan bahan kimia pengurai yang ramah lingkungan; dan
e.        melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lainnya yang terdekat.


Pasal 5

(1)    Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.

(2)    Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    sisa minyak kotor;
b.    sampah; dan
c.    kotoran manusia.

(3)    Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    air balas;
b.    bahan kimia berbahaya dan beracun; dan
c.    bahan yang mengandung zat perusak ozon.

(4)    Limbah dan bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditampung di kapal dan dipindahkan ke fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan atau terminal khusus.

Pasal 6

(1)    Limbah dan bahan lain yang ada di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat dibuang ke perairan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    jarak pembuangan;
b.    volume pembuangan; dan
c.    kualitas buangan.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuangan limbah dan bahan lain yang ada di kapal diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Bagian Kedua
Peralatan Pencegahan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran di Kapal

Pasal 7

(1)    Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran di kapal.

(2)    Peralatan pencegahan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    untuk kapal dengan ukuran GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau ukuran mesin penggerak utama 200 HP (dua ratus horse power) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh minyak yang meliputi:
1.    peralatan pemisah air dan minyak (oily water separator);
2.    tangki penampungan minyak kotor (sludge tank); dan
3.    standar sambungan pembuangan  (standard discharge connection);
b.    untuk kapal yang memuat bahan cair beracun paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun yang meliputi:
1.    pompa stripping; dan
2.    tangki endap (slop tank);
c.    untuk kapal dengan pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh kotoran yang meliputi:
1.    alat pengolah kotoran;
2.     alat penghancur kotoran; dan/atau
3.    tangki penampung kotoran dan sambungan pembuangan standar;
d.     untuk setiap kapal paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran oleh sampah yang meliputi:
1.    bak penampungan sampah; dan
2.    penandaan;
e.     untuk kapal dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih paling sedikit harus memiliki peralatan pencegahan pencemaran udara yang meliputi:
1.    penyaring gas buang; dan
2.    peralatan sistem pendingin dan pemadam kebakaran yang tidak menggunakan bahan perusak lapisan ozon.

(3)    Peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran untuk kapal dengan jenis dan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    alat pelokalisir minyak;
b.    alat penghisap minyak;
c.    bahan penyerap minyak; dan
d.    bahan pengurai minyak.

(4)    Peralatan pencegahan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis peralatan pencegahan dan bahan penanggulangan pencemaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Pengesahan Peralatan dan Bahan Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran

Pasal 8

(1)    Untuk mengetahui kelengkapan dan terpenuhinya standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Menteri.

(2)    Pemilik atau operator kapal harus mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Menteri dengan disertai dokumen:
a.         fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan
b.        gambar instalasi peralatan di kapal.

(3)    Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat.

(4)    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(5)    Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melengkapi dan memenuhi standar teknis.

(6)    Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan sewaktu-waktu.

Pasal 9

Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.


Pasal 10

(1)    Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 dilakukan pada pelabuhan atau terminal khusus yang terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal.

(2)    Dalam hal kapal berada pada pelabuhan atau terminal khusus yang tidak terdapat petugas pemeriksa keselamatan kapal, pemilik kapal dapat mendatangkan petugas pemeriksa keselamatan kapal atas persetujuan Menteri.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pola Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran di Kapal

Pasal 12

(1)    Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal.

(2)    Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau operator kapal.

(3)    Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.        pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention Emergency Plan/SOPEP); atau
b.        pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution Prevention Emergency Plan/SMPEP).

(4)    Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan  oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau operator kapal.


BAB  III
PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI BARANG DAN BAHAN BERBAHAYA YANG ADA DI KAPAL

Bagian Kesatu
Pengendalian Anti Teritip 

Pasal  13

(1)    Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)    Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan bahan cat yang digunakan.

(3)    Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar sistem anti teritip diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Manajemen Air Balas di Kapal

Pasal 14

(1)    Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)    Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan peralatan pengolahan air balas.

(3)    Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat                                

Pasal 15

(1)    Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)    Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.

(3)    Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pencucian Tangki Kapal

Pasal 16

(1)    Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh:
a.        awak kapal; atau
b.         badan usaha yang bergerak di bidang pencucian tangki kapal.

(2)    Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal kapal dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pencucian kapal.

(3)    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki:
a.    izin usaha; dan
b.    izin kerja.

(4)    Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a.    administrasi:
1.    akte pendirian perusahaan;
2.    nomor pokok wajib pajak; dan
3.    surat keterangan domisili;
b.    teknis:
1.    memiliki tenaga pencuci tangki kapal yang berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang;
2.    memiliki atau menguasai peralatan dan perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri atas:
a)    pompa cairan;
b)    blower;
c)      kompresor udara;
d)    detektor gas;
e)        pakaian tahan api dan perlengkapannya;
f)        masker gas;
g)    lampu pengaman;
h)    sepatu karet;
i)        peralatan pemadam kebakaran jinjing;
j)        alat pelokalisir minyak;
k)    bahan penyerap;
l)        cairan pengurai minyak;
m)    kapal kerja; dan
n)    sarana penampung limbah.

(5)    Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(6)    Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat keterangan oleh Syahbandar.

(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KEGIATAN DI PELABUHAN

Pasal 17

(1)    Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.

(2)    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas:
a.    penampungan limbah; dan
b.    penampungan sampah.

(3)    Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1)    Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.

(2)    Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.        prosedur;
b.        personil; 
c.        peralatan dan bahan; dan
d.        latihan.

Pasal  19

(1)    Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.        prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
b.        prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
c.        prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.

(2)    Setiap prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.        struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional;
b.        sistem pelaporan dan komunikasi; dan
c.        pedoman teknis operasi.

Pasal 20

(1)    Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
a.        operator atau pelaksana;
b.        penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c.        manajer atau administrator.

(2)    Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan: 
a.        tingkat 1, untuk personil operator;
b.        tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c.        tingkat 3, untuk manajer atau administrator.

Pasal 21

Peralatan dan bahan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.    alat pelokalisir (oil boom);
b.    alat penghisap (skimmer);
c.    alat penampung sementara (temporary storage);
d.    bahan  penyerap (sorbent); dan
e.    bahan pengurai (dispersant).

Pasal 22

(1)    Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kesiagaan personil, peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran, serta uji coba prosedur yang telah ditetapkan.

(2)    Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.        latihan komunikasi dan pelaporan;
b.        latihan kering (table top exercise);
c.        latihan penggelaran peralatan (deployment equipment exercise); dan
d.        latihan gabungan dan terpadu.

                                                             Pasal  23   

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penanggulangan Pencemaran yang Bersumber dari Kapal, Unit Kegiatan Lain di Perairan, dan Kegiatan di Pelabuhan

Pasal  24

(1)    Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.

(2)    Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kegiatannya.

Pasal 25

Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a.    melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat; dan
   
b.    melakukan penanggulangan dengan menggunakan peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit kegiatan lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal khusus, atau unsur lainnya sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 26

(1)    Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
a.        tanggal dan waktu kejadian;
b.        jenis pencemaran;
c.        sumber dan penyebab pencemaran;
d.        posisi pencemaran; dan
e.        kondisi cuaca.

(2)    Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a.        pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
b.        prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.

Pasal 27

(1)    Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau unit kegiatan lain di perairan, Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan serta dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal atau kegiatan lain di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

(2)    Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran di atas kapal atau unit kegiatan lain di perairan, tidak mampu menanggulangi pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan segera melaporkan kepada Syahbandar untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 1 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan.

(3)    Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.

(4)    Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.

Pasal 28

(1)    Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk terminal khusus, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, atau Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan penanggulangan pencemaran dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang berada di pelabuhan termasuk terminal khusus yang dikoordinir oleh Syahbandar sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 1.

(2)    Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia di pelabuhan tidak mampu menanggulangi pencemaran, Syahbandar melaporkan kepada Syahbandar yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 2 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada wilayahnya.

(3)    Dalam hal personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran berdasarkan tingkatan tier 2 tidak mampu menanggulangi pencemaran atau pencemaran menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Syahbandar koordinator melaporkan kepada Menteri untuk mengkoordinir penanggulangan berdasarkan tingkatan tier 3 dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran yang tersedia pada tingkat nasional.

BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL

Pasal 29

(1)    Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya.

(2)    Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

Pasal 30

(1)    Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.

(2)    Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.

(3)    Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib  mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.

(4)    Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.

Pasal  31

Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.

Pasal  32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH DI PERAIRAN

Pasal 33

(1)    Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.

(2)    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan di:
a.        alur-pelayaran;
b.        kawasan lindung;
c.        kawasan suaka alam;
d.        taman nasional;
e.        taman wisata alam;
f.        kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g.        sempadan pantai;
h.        kawasan terumbu karang;
i.        kawasan mangrove;
j.        kawasan perikanan dan budidaya;
k.        kawasan pemukiman; dan
l.        daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Pasal  34

(1)    Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim.

(2)    Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.        keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);
b.        lokasi pembuangan limbah; dan
c.        lokasi penutuhan kapal.

(3)    Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.        pengumpulan;
b.        pengolahan;
c.        penyajian;
d.        penyebaran; dan
e.        penyimpanan data dan infomasi.

Pasal 35

(1)    Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut) meliputi:
a.    jalur kabel laut dan pipa laut;
b.    penempatan kabel laut dan pipa laut;
c.    diameter kabel laut dan pipa laut;
d.    jangka waktu pemanfaatan; dan
e.    peruntukkan kabel laut dan pipa laut.

(2)    Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
a.        lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
b.        lokasi pembuangan limbah di perairan.

(3)    Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
a.        lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
b.        lokasi penutuhan kapal di perairan.


Pasal  36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal  37

Pemilik atau operator kapal yang tidak melengkapi kapalnya dengan pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.    peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b.    apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus; dan
c.    apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus.

Pasal 38

Setiap Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha  yang melakukan kegiatan di pelabuhan, pengelola terminal khusus, atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.    peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari;
b.    apabila sampai pada peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha  yang melakukan kegiatan di pelabuhan, kegiatan pengoperasian terminal khusus, atau pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri; dan
c.    apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan, izin badan usaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan, izin operasi terminal khusus, atau persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.

Pasal 39

(1)    Setiap Nakhoda yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat keahlian pelaut selama 1 (satu) tahun.

(2)    Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  40

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan maritim dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal  41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
   

                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                pada tanggal 1 Februari 2010
                                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

            ttd
       
                                                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                                           
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,
           
            ttd

                 PATRIALIS AKBAR
       
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2010  NOMOR  27
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

I.    UMUM

Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi, selain memiliki peran sebagai sarana pengangkutan yang secara nasional dapat menjangkau seluruh wilayah melalui perairan sehingga dapat menunjang, mendorong, dan menggerakan pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar dalam upaya meningkatkan dan memeratakan pembangunan dan hasilnya, namun juga memiliki potensi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di laut, baik yang diakibatkana oleh pengoperasian kapal maupun dari kegiatan kepelabuhanan.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan angkutan laut, baik nasional maupun internasional, maka pemanfaatan laut untuk lalu lintas  pelayaran semakin meningkat, khususnya dalam kegiatan pengangkutan barang-barang yang berpotensi mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup di laut, yang disebabkan oleh minyak, bahan cair berbahaya dan beracun dalam bentuk curah, maupun bentuk kemasan dengan jumlah yang besar, dan potensi pencemaran dari pengoperasian kapal-kapal motor yang tidak dapat dihindari, seperti minyak kotor dan gas buang dari permesinan kapal serta limbah kotoran dan sampah serta kecelakaan kapal, seperti tubrukan, kandas, dan kebocoran.

Untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat pengoperasian kapal maupun kegiatan kepelabuhanan dan sebagai wujud dari penyelenggaraan transportasi yang berwawasan lingkungan, maka  dipandang perlu untuk mengatur mengenai perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari kegiatan pelayaran yang merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan di perairan.

Perlindungan lingkungan maritim meliputi kegiatan:
a.    pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal;
b.     pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan serta industri pembangunan dan/atau pengerjaan kapal;
c.     pembuangan limbah di perairan; dan
d.    sanksi administratif.


II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
    Cukup jelas.

Ayat (2)
     Huruf a
        Cukup jelas.

    Huruf b
Yang dimaksud dengan “bahan cair beracun” adalah bahan cair yang mengandung racun sebagaimana yang diatur dalam ketentuan konvensi internasional MARPOL 73/78 tentang pencegahan pencemaran dari kapal yang terbagi dalam kategori X,Y,Z, dan OS (Other Substances/substansi lain).

    Huruf c
        Cukup jelas.

    Huruf d
        Cukup jelas.

    Huruf e
        Cukup jelas.

    Huruf f
Yang dimaksud dengan “udara” antara lain gas buang, zat-zat yang mengandung hallon, dan chloro fluoro carbon.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “air balas” adalah air yang dibawa di atas kapal yang digunakan sebagai pengendali trim, kemiringan, keseimbangan, sarat, stabilitas, atau tekanan-tekanan yang diperlukan oleh kapal yang kemungkinan mengandung organisme air yang membahayakan dan bibit penyakit.

    Huruf h
Barang dan bahan berbahaya bagi lingkungan yang ada di kapal antara lain barang atau bahan berbahaya dalam bentuk curah.


Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku sijil” adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

    Huruf a
        Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
    Cukup jelas.

           Huruf d
Yang dimaksud dengan “bahan bakar yang digunakan tidak merusak lapisan ozon” adalah bahan bakar yang mengandung sulfur tidak lebih dari 4,5 % (empat koma lima per seratus) sesuai yang tercatat pada tanda terima bunker.

Huruf e
    Cukup jelas.

    Huruf f
Yang dimaksud dengan “pelayar” adalah semua orang yang berada di atas kapal.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
        Cukup jelas.

Huruf i
        Cukup jelas.

Ayat (2)
              Huruf a
Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
Yang dimaksud dengan “menyerap minyak dengan bahan penyerap” adalah tindakan penanggulangan terhadap tumpahan minyak di atas kapal.

    Huruf d
Cukup jelas.

    Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
    Ayat (1)
    Cukup jelas.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Ayat (3)
    Cukup jelas.

    Ayat (4)
    Cukup jelas.

    Ayat (5)
    Cukup jelas.

    Ayat (6)
Yang dimaksud dengan ”sewaktu-waktu” adalah pemeriksaan yang dilakukan karena adanya sesuatu hal yang dianggap perlu seperti adanya pergantian konstruksi dan peralatan.

Pasal 9
Cukup jelas.

    Pasal 10
    Cukup jelas.

    Pasal 11
    Cukup jelas.
   
    Pasal 12                 
               Cukup jelas.

    Pasal 13
    Ayat (1)
Cukup jelas.


    Ayat (2)
    Pengecatan anti teritip menggunakan cat anti teritip yang tidak mengandung tributyl tin compounds sesuai ketentuan pengendalian anti teritip (anti fouling system).
   
      Ayat (3)
Cukup jelas.

    Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “manajemen air balas” adalah sistem manajemen proses mekanis, fisis, kimiawi, dan biologis yang dilakukan secara terpisah atau bersamaan untuk menghilangkan, mengurangi tingkat bahaya, atau menghindari pengambilan atau pembuangan organisme air yang membahayakan dan bibit penyakit yang berasal dari air balas dan endapannya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

    Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar daya tahan pelindung anti karat” adalah Performance Standard for Protective Coating yang memuat ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan tangki kapal dari karat atau korosi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

    Pasal 16
Cukup jelas.



    Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fasilitas penampungan limbah” adalah fasilitas di pelabuhan yang berfungsi sebagai penampungan limbah dari pengoperasian kapal (minyak, bahan cair beracun, kotoran, sampah, dan air balas), kegiatan kepelabuhanan, industri pembangunan, dan/atau pengerjaan kapal.

Huruf b
    Cukup jelas.

Ayat (3)
Kegiatan kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal termasuk kegiatan penutuhan kapal (ship recycling).

Ayat (4)
Cukup jelas.

    Pasal 18
Cukup jelas.

    Pasal 19
        Ayat (1)
            Huruf a
Yang dimaksud dengan “tier 1” adalah kategorisasi penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia pada unit kegiatan lain dan pelabuhan.

            Huruf b
Yang dimaksud dengan “tier 2” adalah kategorisasi penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang tidak mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia pada unit kegiatan lain dan pelabuhan berdasarkan tingkatan tier 1.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “tier 3” adalah kategorisasi penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang tidak mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan tier 2 atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        Ayat (2)
            Cukup jelas.

    Pasal 20
    Cukup jelas.
   
    Pasal 21
    Cukup jelas.

    Pasal 22
        Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Huruf a
            Cukup jelas.
        Huruf b
Yang dimaksud dengan “latihan kering (table top exercise)” adalah latihan yang dilakukan di darat.

        Huruf c
            Cukup jelas.

        Huruf d
            Cukup jelas.
   
    Pasal 23
    Cukup jelas.
   
    Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
Huruf a
Yang dimaksud dengan “unsur pemerintah lain” meliputi:
1.    Kementerian Lingkungan Hidup;
2.    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3.    Kementerian Dalam Negeri;
4.    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
5.    Kementerian Kesehatan;
6.    Kementerian Kehutanan;
7.    Kementerian Keuangan;
8.    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.    Tentara Nasional Indonesia;
10.    Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.    Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
12.    Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan
13.    gubernur atau bupati/walikota terkait.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “unsur lainnya” adalah instansi pemerintah atau badan usaha yang memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran.

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “alat komunikasi” adalah sarana komunikasi digunakan dalam setiap kegiatan yang terkait dengan penanggulangan pencemaran, antara lain radio, telepon, faximile, dan email.

    Ayat (2)
Cukup jelas.

    Pasal 27
    Cukup jelas.

    Pasal 28
    Cukup jelas.

    Pasal 29
Cukup jelas.

    Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengganti kerugian” adalah penggantian kerugian terhadap pihak ketiga (Pemerintah dan masyarakat) yang menderita kerugian akibat pencemaran tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

    Pasal 32
Cukup jelas.


    Pasal 33
    Cukup jelas.

Pasal 34
    Cukup jelas.

    Pasal 35
    Cukup jelas.

    Pasal 36
    Cukup jelas.

    Pasal 37
    Cukup jelas.

    Pasal 38
    Cukup jelas.

    Pasal 39
    Cukup jelas.

    Pasal 40
    Cukup jelas.

    Pasal 41
    Cukup jelas.

   


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5109


No comments :