Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama
GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak
utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak
mulai muncul.
Baru pada tahun 1954 atas prakarsa
dan pengorganisasian yang dilakukan oleh Pemerintah Inggris (UK), lahirlah “Oil
Pullution Convention, yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran
minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya.
Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
Difinisi mengenai “Ship” dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:
Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai “international Conference on Marine Pollution” dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 2 Nopember 1973 yang menghasilkan “international Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships” tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
Difinisi mengenai “Ship” dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:
“Ship means a vessel of any type
whatsoever operating in the marine environment and includes hydrofoil boats,
air cushion vehhicles, suvmersibles, ficating Craft and fixed or floating
platform”.
Jadi “Ship” dalam peraturan lindungan lingkungan maritim adalah semua jenis bangunan yang berada di laut apakah bangunan itu mengapung, melayang atau tertanam tetap di dasar laut.
Jadi “Ship” dalam peraturan lindungan lingkungan maritim adalah semua jenis bangunan yang berada di laut apakah bangunan itu mengapung, melayang atau tertanam tetap di dasar laut.
- B. ISI PERATURAN MARPOL
Peraturan mengenai pencegahan
berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim yang datangnya dari
kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convention 73/78
Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan :
- International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.
Mengatur kewajiban dan tanggung
jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna
mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau campuran cairan beracun dan
berbahaya dari kapal. Konvensi-konvensi IMO yang sudah diratifikasi oleh Negara
anggotanya seperti Indonesia, memasukkan isi konvensi-konvensi tersebut menjadi
bagian dari peraturan dan perundang-undangan Nasional.
- Protocol of 1978
Merupakan peraturan tambahan “Tanker
Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan untuk meningkatkan
keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan
pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan melakukan
modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan
pencegahan pencemaran yang dimuat di dalam Annex konvensi.
Karena itu peraturan dalam MARPOL
Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai
satu kesatuan peraturan.
Protocol of 1978, juga memuat
peraturan mengenai :
- Protocol I Kewajiban untuk
melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.
Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Sesuai Article II MARPOL 73/78
Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan :
- Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran.
- Waktu, tempat dan jenis kejadian
- Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
- Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang
bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera
melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan
berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan
jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.
- Protocol II mengenai Arbitrasi
Berdasarkan Article 10”setlement of
dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan
antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan
isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak
berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat
mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk
dalam Protocol II konvensi.
Selanjutnya peraturan mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai jenis bahan
pencemar dari kapal dibahas daam Annex I s/d V MARPOL 73/78, berdasarkan jenis
masing-masing bahan pencemar sebagai berikut :
Annex I Pencemaran oleh minyak
Mulai berlaku 2 Oktober 1983
Annex II Pencemaran oleh Cairan
Beracun (Nuxious Substances) dalam bentuk Curah Mulai berlaku 6
April 1987
Annex III Pencemaran oleh barang
Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk Terbungkus Mulai berlaku 1
Juli 1991
Annex IV Pencemaran dari kotor
Manusia /hewan (Sewage) diberlakukan 27 September 2003
Annex V Pencemaran Sampah
Mulai berlaku 31 Desember 1988
Annex VI Pencemaran
udara belum diberlakukan
Peraturan MARPOL Convention 73/78
yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, baru Annex I dan Annex II,
dengan Keppres No. 46 tahun 1986.
- C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ANGGOTA MARPOL 73/78
- Menyetujui MARPOL 73/78 – Pemerintah suatu negara
- Memberlakukan Annexexes I dan II – Administrasi hukum / maritim
- Memberlakukan optimal Annexes dan melaksanakan – Administrasi hukum / maritim.
- Melarang pelanggaran – Administrasi hukum / maritim
- Membuat sanksi – Administrasi hukum / maritim
- Membuat petunjuk untuk bekerja – administrasi maritim
- Memberitahu Negara-negara yang bersangkutan – administrasi maritim.
- Memberitahu IMO – Administration maritim
- Memeriksa kapal – Administrasi maritime
- Memonitor pelaksanaan – Administrasi maritime
- Menghindari penahanan kapal – Administrasi kapal
- Laporan kecelakaan – Administrasi maritim / hukum
- Menyediakan laporan dokumen ke IMO (Article 11) – Administrasi maritime
- Memeriksa kerusakan kapal yang menyebabkan pencemaran dan melaporkannya – Administrasi maritim.
- Menyediakan fasilitas penampungan yang sesuai peraturan – Administrasi maritim.