Pada permulaan tahun 1970-an cara
pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat peraturan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran laut pada dasarnya sama dengan yang dilakukan
sekarang, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah
jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut.
Dengan pendekatan demikian MARPOL 73/78 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut.
Tetapi kemudian pada tahun 1984
dilakukan perubahan penekanan dengan menitik beratkan pencegahan pencemaran pada
kegiatan operasi kapal seperti yang dimuat didalam Annex I terutama keharusan
kapal untuk dilengkapi dengan “Oily Water Separating Equipment dan Oil
Discharge Monitoring Systems”.
Karena itu MARPOL 73/78 Consolidated
Edition 1997 dibagi dalam 3 (tiga) kategori dengan garis besarnya sebagai
berikut :
Kapal dibangun, dilengkapi dengan
konstruksi dan peralatan berdasarkan peraturan yang diyakini akan dapat
mencegah pencemaran terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang
digunakan maupun hasil kegiatan operasi lainnya di atas kapal seperti
sampah-sampah dan segala bentuk kotoran.
Kalau sampai terjadi juga pencemaran
akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha
mengurangi sekecil mungkin dampak pencemaran, mulai dari penyempurnaan
konstruksi dan kelengkapan kapal guna mencegah dan membatasi tumpahan sampai
kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam
menaggulangi pencemaran yang telah terjadi.
Peraturan prosedur dan petunjuk yang
sudah dikeluarkan dan sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib
ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam membangun,
memelihara dan mengoperasikan kapal. Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur
dan petunjuk tersebut harus mendapat hukuman atau denda sesuai peraturan yang
berlaku.
Khusus bahan pencemaram minyak bumi, pencegahan dan penanggulanganya secara garis besar dibahas sebagai berikut :
Khusus bahan pencemaram minyak bumi, pencegahan dan penanggulanganya secara garis besar dibahas sebagai berikut :
Untuk mencegah pencemaran oleh
minyak bumi yang berasal dari kapal terutama tanker dalam Annex I dimuat
peraturan pencegahan dengan penekanan sebagai berikut :
- 1. Regulation 13, Segregated Ballast Tanks, Dedicated Clean Tanks Ballast and Crude Oil Washing (SRT, CBT dan COW)
Menurut hasil evaluasi IMO cara
terbaik untuk mengurangi sesedikit mungkin pembuangan minyak karena kegiatan
operasi adalah melengkapi tanker yang paling tidak salah satu dari ketiga
sistem pencegahan :
-
Segregated Ballast Tanks (SBT)
Tanki khusus air balas yang sama sekali terpisah dari tanki
muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah,
pipa air balas tidak boleh melewati tanki muatan minyak.
-
Dedicated Clean Ballast Tanks (CBT)
Tanki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air balas.
Air balas dari tanki tersebut, bila dibuang ke laut tidak akan tampak bekas
minyak di atas permukaan air dan apabila dibuang melalui alat pengontrol minyak
(Oil Dischane Monitoring), minyak dalam air tidak boleh lebih dari 13 ppm.
-
Crude Oil Washing (COW)
Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali
sebagai media pencuci tanki yang sedang dibongkar muatnnya untuk mengurangi
endapan minyak tersisa dalam tanki.
- 2. Pembatasan Pembuangan Minyak
MARPOL 73/78 juga masih melanjutkan
ketentuan hasil Konvensi 1954 mengenai Oil Pollution 1954 dengan memperluas
pengertian minyak dalam semua bentuk termasuk minyak mentah, minyak hasil
olahan, sludge atau campuran minyak dengan kotorn lain dan fuel oil, tetapi
tidak termasuk produk petrokimia (Annex II)
Ketentuan Annex I Reg.9. “Control
Discharge of Oil” menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak
hanya dibolehkan apabila :
-
Tidak di dalam “Special Area”
seperti Laut Mediteranean, Laut Baltic, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah
Teluk.
-
Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil
laut dari daratan
-
Pembuangan Dilakukan Waktu Kapal
sedang berlayar
-
Tidak membuang minyak lebih dari 30
liter /natical mile
-
Tidak membuang minyak lebih besar
dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
- 3. Monitoring dan Kontrol Pembuangan Minyak
Kapal tanker dengan ukuran 150 gross
ton atau lebih harus dilengkapi dengan “slop tank” dan kapal tanker
ukuran 70.000 tons dead weight (DWT) atau lebih paling kurang dilengkapi “slop
tank” tempat menampung campuran dan sisa-sisa minyak di atas kapal.
Untuk mengontrol buangan sisa minyak
ke laut maka kapal harus dilengkapi dengan alat kontrol “Oil Dischange
Monitoring and Control System” yang disetujui oleh pemerintah, berdasarkan
petunjuk yang ditetapkan oleh IMO. Sistem tersebut dilengkapi dengan alat untuk
mencatat berapa banyak minyak yang ikut terbuang ke laut. Catatan data tersebut
harus disertai dengan tanggal dan waktu pencatatan. Monitor pembuangan minyak
harus dengan otomatis menghentikan aliran buangan ke laut apabila jumlah minyak
yang ikut terbuang sudah melebihi amabang batas sesuai peraturan Reg. 9 (1a)
“Control of Discharge of Oil”.
- 4. Pengumpulan sisa-sisa minyak
Reg. 17 mengenai “Tanks for Oil
Residues (Sludge)” ditetapkan bahwa untuk kapal ukuran 400 gross ton atau lebih
harus dilengkapi dengan tanki penampungan dimana ukurannya disesuaikan dengan
tipe mesin yang digunakan dan jarak pelayaran yang ditempuh kapal untuk
menampung sisa minyak yang tidak boleh dibuang ke laut seperti hasil pemurnian
bunker, minyak pelumas dan bocoran minyak dimakar mesin.
Tanki-tanki penampungan dimaksud
disediakan di tempat-tempat seperti :
-
Pelebuhan dan terminal dimana minyak
mentah dimuat.
-
Semua pelabuhan dan terminal dimana
minyak selain minyak mentah dimuat lebih dari 100 ton per hari.
-
Semua daerah pelabuhan yang memiliki
fasilitas galangan kapal dan pembersih tanki.
-
Semua pelabuhan yang bertugas
menerima dan memproses sisa minyak dari kapal.
- b. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak
Sesuai Reg. 26 “Shipboard Oil
Pollution Emergency Plan” untuk menanggulangi pencemaran yng mungkin terjadi
maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 grt
atau lebih, harus membuat rencana darurat pananggulangan pencemaran di atas
kapal.
- c. Peraturan pelaksanan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak.
Pencegahan dan penaggulangan
pencemaran yang datangnya dari kapal tanker, perlu dikontrol melalui
pemeriksaan dokumen sebagai bukti bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal
sudah melaksanakannya dengan semestinya.