- D. YURISDIKSI PEMBERLAKUAN MARPOL 73/78
MARPOL 73/78 memuat tugas dan
wewenang sebagai jaminan yang relevan bagi setiap Negara anggota untuk
memberlakukan dan melaksanakan peraturan sebagai negara bendera kapal, Negara
pelabuhan atau negara pantai.
- Negara bendera kapal adalah Negara dimana suatu kapal didaftarkan
- Negara pelabuhan adalah Negara dimana suatu kapal berada di pelabuhan Negara itu.
- Negara pantai adalah Negara dimana suatu kapal berada di dalam zona maritim Negara pantai tersebut.